PEMERINTAH KABUPATEN OGAN ILIR
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 3 INDRALAYA
Alamat: Desa Tanjung Agung Kec. Indralaya Kab. OI (30662)
KEPUTUSAN
KEPALA SMP NEGERI 3 INDRALAYA
No. /SMPN3/D.DIK KAB OI/2010
TENTANG
PENUNJUKAN TENAGA HONORER GURU TIDAK TETAP/TKS
SMP NEGERI 3 INDRALAYA
SEMESTER GENAP TP. 2009/2010
Menimbang : Bahwa Tenaga Pendidik yang namanya tersebut di bawah ini, memenuhi syarat dan di pandang cakap untuk ditunjuk menjadi Tenaga Honorer Guru Tidak Tetap/TKS pada Semester Genap TP. 2009/2010 di SMPN 3 Indralaya.
Mengingat : 1. Undang-undang No. 2 Tahun 1989;
2. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990;
3. Kepmenneg PAN No. 26/Menpan/1989;
4. Surat edaran bersama Menteri Pendidikan dan kebudayaan dan BAKN No. 57686/MPK/1989 No. 38/SE/1989;
5. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Menunjuk Tenaga Honorer:
1. Nomor Urut :
2. Nama : MEITIA SAHARA, S.Pd.
3. Tempat/Tanggal Lahir : Indralaya, 1 mei 1986
4. Pendidikan : S.1 Bahasa dan Sastra Indonesia Tahun 2008
5. Unit Kerja : SMPN 3 Indralaya
Terhitung mulai tanggal ditunjuk sebagai Tenaga Honorer Guru Tidak Tetap (GTT) / TKS pada SMP Negeri 3 Indralaya Semester Genap Tahun Pelajaran 2009/2010, mengajar mata pelajaran Pendidikan Seni Budaya dan Kesenian .
Dengan masa GTT 01 tahun 06 bulan, diberi beban tugas mengajar 04 (empat) jam pelajaran per minggu, dan diberikan honorium/penghasilan berdasarkan anggaran yang sesuai.
KEDUA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
KETIGA : Keputusan ini berlaku Sejas tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di:Tanjung Agung
Pada Tanggal:05 Januari 2010
KEPALA SEKOLAH,
ARMANSAYAH, SPd.
NIP. 196802231992031003
Tembusan:
- Kepala Dinas Pendidikan Kab. Ogan Ilir
u.p Kabid SMP/SMA
2. Kepala BKD Kab. Ogan Ilir
3. Kepala bagian Keuangan Dinas Pendidikan
Kab. Ogan Ilir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar